Sehingga tidak ada alasan bagi wanita haid untuk enggan ikut serta dalam memeriahkan bulan hari raya.
Sekalipun pada dasarnya perkara ini adalah perkara sunnah, namun dengan niat menghidupkan syiar Islam, apa salahnya, tentu hal ini berpahala.
Baca Juga: Sinopsis Eve: Pertemuan Dingin Seo Ye Ji dan Yoo Sun Setelah Permintaan Cerai dari Park Byung Eun
Selain itu, disebutkan pula dalam kitab Fathul Qorib bahwa disunnahkan untuk menggemakan takbir pada malam hari raya.
Sunnah takbiran ini ditujukan untuk semua umat Islam, tidak terbatas laki dan perempuan melainkan perempuan haid pun boleh mengamalkannya.
“Disunnahkan takbir bagi laki-laki dan perempuan, musafir dan mukim, baik yang sedang di rumah, jalan, masjid, ataupun pasar. dimulai dari matahari terbenam pada malam hari raya berlanjut sampai shalat Idul Fitri".***
Artikel Rekomendasi