KLIKMATARAM – Pertanyaan apa hukum menangisi jenazah? simak penjelasan lengkapnya.
Pertanyaan apa hukum menangisi jenazah? Sering terdengar disekeliling kita, dan banyak yang belum tahu hukum nya.
Berikut ini penjelasan hukum menangisis jenazah, simak penjelasan lengkapnya.
Penjelasan berikut ini tentang apa hukum menangisi jenazah, dikutip dari kitab fiqihnya Imam Syafi'i.
Ada pun bersuara keras ketika menangisi mayit itu, maka hukumnya adalah haram dan ini akan diuraikan dalam suatu bab tersendiri yaitu Kitab Larangan, Insya Allah.
Adapun menangis biasa, maka ada beberapa Hadis yang menguraikan tentang dilarangnya itu dan bahawasanya mayat itu akan disiksa dengan sebab tangis keluarganya.
Hal sedemikian ini ditakwilkan dan ditangguhkan atas orang yang mewasiatkan itu. Adapun yang dilarang itu hanyalah tangis yang di dalamnya disertai nada atau dengan suara keras luar biasa.
Adapun dalilnya tentang bolehnya menangis tanpa nada dan tidak dengan suara keras ialah beberapa Hadis yang banyak sekali jumlahnya, di antaranya ialah:
Artikel Rekomendasi