Apakah Pernikahan Harus Diumumkan dan Bagaimana Hukumnya Jika Menyembunyikan Pernikahan Karena Ikatan Dinas?

- 19 Mei 2022, 13:14 WIB
Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan /KBIZoom

KLIKMATARAM - Apakah pernikahan harus diumumkan jika menyembunyikan pernikahan karena ikatan dinas? K H Ahmad Zahro menjawab.

Pertanyaan apakah pernikahan harus diumumkan dan bagaimana hukum jika menyembunyikan pernikahan karena ikatan dinas? di jawab oleh K H Ahmad Zahro, pada bukunya fiqih kontemporer.

Berikut rangkuman jawaban pertanyaan tentang apakah pernikahan harus diumumkan dan bagaimana hukum jika menyembunyikan pernikahan karena ikatan dinas? menurut pandangan H Ahmad Zahro.

Pernikahan merupakan ibadah dua dimensi, yakni dimensi ritual dan dimensi sosial.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Bagikan 3 Tips Agar Bertemu dengan Nabi Muhammad Saw di Dalam Mimpi

Secara ritual pernikahan itu sah apabila dilaksanakan sesuai ketentuan fiqih ritual, yakni memenuhi syarat rukun pernikahan, yaitu:

Adanya calon suami dan calon istri yang saling rela, lafal ijab dan qabul yang jelas, dua orang saksi yang adil, dan wali dari calon istri.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ahmad dari Ibnu Abbas dan Aisyah r.a., Rasulullah Saw bersabda:

“Tidak sah nikah tanpa wali yang cerdas dan dua orang saksi yang adil”.

Halaman:

Editor: Muhammad F Hafiz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini