KLIKMATARAM – Buya Yahya membahas apa hukum jika kawin lari dan bagaimana hukum Islam tentang nikah siri.
Pertanyaan apa hukum jika kawin lari dan bagaimana hukum Islam tentang nikah siri, dijawab oleh Buya Yahya.
Buya Yahya membahas apa hukum jika kawin lari dan bagaimana hukum Islam tentang nikah siri, pada video ceramah yang diunggah di kanal Youtube.
Baca Juga: Apa Akibat Membunuh Semut? Buya Yahya Membahas Hukum Membunuh Semut Dalam Islam, Simak Penjelasannya
Adapun rangkuman tentang apa hukum jika kawin lari dan bagaimana hukum Islam tentang nikah siri, adalah sebagai berikut.
Dalam salah satu video ceramah Buya Yahya, ditanya oleh jamaah, pertanyaannya adalah sebagai berikut:
Saya mencintai pria yang telah lama saya berhubungan dengannya, akan tetapi kedua orang tua saya tidak setuju alias tidak merestui hubungan kami.
Kemudian kami berdua kawin lari dan menikah secara siri, apakah pernikahan kami sah Buya?
Buya Yahya menjawab, yang ada di dalam Islam adalah membangun cinta di atas pernikahan yang penuh berkah dan bukan membangun pernikahan diatas cinta.
Yang membangun pernikahan di atas cinta akan terjerumus dalam petualangan cinta yang haram atau pacaran, dan pacaran adalah mendekati zina yang dilarang di dalam agama.
Pacaran adalah cara membangun jalinan orang di luar Islam. Lebih dari itu hilangnya kepatuhan kepada orang tua banyak disebabkan karena mencintai sebelum waktunya.
Baca Juga: Gus Baha: Ini Fenomena Masjid yang Menjadi Tanda Akhir Zaman, Simak Ulasannya
Contohnya adalah yang anda lakukan karena anda terlanjur mencintai laki-laki pilihan anda, sehingga menjadikan anda nekat untuk kawin lari.
“Kalau anda tidak cinta terlebih dahulu tentu anda tidak akan melakukan yang demikian itu,” kata Buya Yahya.
Buya Yahya melanjutkan penjelasnnya bahwa : yang harus anda sadari adalah ada kesalahan beruntun yang anda lakukan mulai dari anda mencintai laki-laki yang belum halal untuk anda hingga pada akhirnya orang tua anda anda tinggalkan.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Bongkar Ini Sandi Membuka Pintu Rezeki Di Langit Dan Di Bumi, Simak Penjelasannya
Kebaikan orang tua anda merawat anda belasan atau puluhan tahun anda lupakan karena kebaikan seseorang yang baru beberapa bulan.
Adapun masalah pernikahan anda memang dalam fiqih Syafi’i saat dua calon mempelai berada di tempat yang lebih dari 2 marhalah atau 84 km kemudian minta dinikahkan oleh hakim atau muhakkam dengan dihadiri 2 saksi maka hukum penikahanya adalah sah.
Akan tetapi yang harus kita sadari bahwa pernikahan tidak cukup hanya urusan sah dan tidak sah, akan tetapi barokah dan ridha orang tua adalah amat penting.
Banyak transaksi juga akad yang sah namun mengandung dosa seperti jual belinya seorang laki-laki yang wajib jum’atan di saat adzan jumat dikumandangkan.
Bahkan kadang membawa dosa besar yang akan menjadi sebab kehancuran nilai akad yang sudah sah tadi.
Yaitu seperti pernikahan yang tidak diridhoi orang tua lalu dilaksanakan dengan cara siri yang anda lakuka memang pernikahannya sah namun tetap dosa.
Baca Juga: Mengerikan, Mbah Yadi Ungkap Rahasia 5 Tanaman yang Disukai Makhluk Halus, Jauhi Dari Rumah Anda
Maka koreksilah kesalahan anda dan segeralah meminta maaf kepada orang tua dan memperbanyak pengabdian kepada orangtua.
Sebab pernikahan yang dilaksanakan dengan menyakiti orang tua tidak akan membawa kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
Karena pernikahan sudah terjadi berusahalah dan terus berusaha untuk mencari ridho orang tua, meminta maaf serta meningkatkan pengabdian anda sebaik-baiknya.
Bukan malah anda menjauh dari orang tua, jika orang tua masih marah, anda jangan berusaha dengan kekerasan, akan tetapi dengan kesabaran, sampai orang tua anda ridho***
Artikel Rekomendasi