Apa Hukum Jika Kawin Lari dan Bagaimana Hukum Islam Tentang Nikah Siri? Buya Yahya Menjawab

- 9 Mei 2022, 10:38 WIB
Buya Yahya menjel;askan hukum kawin lari dan nikah siri
Buya Yahya menjel;askan hukum kawin lari dan nikah siri /

Buya Yahya menjawab, yang ada di dalam Islam adalah membangun cinta di atas pernikahan yang penuh berkah dan bukan membangun pernikahan diatas cinta.

Yang membangun pernikahan di atas cinta akan terjerumus dalam petualangan cinta yang haram atau pacaran, dan pacaran adalah mendekati zina yang dilarang di dalam agama.

Pacaran adalah cara membangun jalinan orang di luar Islam. Lebih dari itu hilangnya kepatuhan kepada orang tua banyak disebabkan karena mencintai sebelum waktunya.

Baca Juga: Gus Baha: Ini Fenomena Masjid yang Menjadi Tanda Akhir Zaman, Simak Ulasannya

Contohnya adalah yang anda lakukan karena anda terlanjur mencintai laki-laki pilihan anda, sehingga menjadikan anda nekat untuk kawin lari.

“Kalau anda tidak cinta terlebih dahulu tentu anda tidak akan melakukan yang demikian itu,” kata Buya Yahya.

Buya Yahya melanjutkan penjelasnnya bahwa : yang harus anda sadari adalah ada kesalahan beruntun yang anda lakukan mulai dari anda mencintai laki-laki yang belum halal untuk anda hingga pada akhirnya orang tua anda anda tinggalkan.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Bongkar Ini Sandi Membuka Pintu Rezeki Di Langit Dan Di Bumi, Simak Penjelasannya

Kebaikan orang tua anda merawat anda belasan atau puluhan tahun anda lupakan karena kebaikan seseorang yang baru beberapa bulan.

Adapun masalah pernikahan anda memang dalam fiqih Syafi’i saat dua calon mempelai berada di tempat yang lebih dari 2 marhalah atau 84 km kemudian minta dinikahkan oleh hakim atau muhakkam dengan dihadiri 2 saksi maka hukum penikahanya adalah sah.

Halaman:

Editor: Muhammad F Hafiz

Sumber: You Tube


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini