Buya menjelaskan jika ada kesempatan untuk tidak menyakiti siapapun maka jangan pernah menyakiti, termasuk semut.
Baca Juga: Apakah Boleh Memakai Lipstik Saat Sholat? Bagaimana Hukum Berdandan Saat Sholat, Simak Penjelasan Berikut Ini
Buya Yahya menyebutkan sebagian ulama berpendapat hukum membunuh semut adalah makruh kalau tidak ada hajat. Bahkan sampai pada hukum haram jika ada hajat.
“Ngapain hidupnya mencari semut untuk dibunuh, inikan aneh dendam sama semut, ketemu semut terus dibunuh” kata Buya Yahya.
Baca Juga: Dosakah Jika Mencintai Suami Orang, Begini Hukum Mencintai Suami Orang Kata Buya Yahya
Buya yahya juga mengatakan hukum membunuh semut jika dia mengganggu maka boleh, bukan dosa karena dia mengganggu.
Buya Yahya juga menjelaskan, tidak boleh membunuh binatang hidu-hidup dengan dibakar ketika ada hajat, sehinga tentang membunu semut itulah akibatnya.***
Artikel Rekomendasi