KLIKMATARAM- Saat di bulan suci ramadan, telah kita ketahui bersama bahwa umat islam diwajibkan berpuasa selama satu bulan penuh.
Selama bulan ramadan, hendaknya kita senantiasa menjaga diri dari syahwat dan nafsu kita serta fokus untuk meningkatkan ibadah untuk memperoleh rahmat dan ampunan Allah SWT.
Di bulan ramadan berbagai hal yang membatalkan puasa jika dikerjakan maka harus diganti di lain hari atau membayar dengan kafarat yang telah ditentukan.
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Kamis 28 April 2022: Saksikan Drakor True Beauty dan Serial Turki Zalim
Mengeluarkan air mani atau masturbasi menjadi salah satu hal yang membatalkan puasa jika sengaja dilakukan.
Namun banyak dari umat muslim yang tidak tahu bagaimana hukum terkait hal tersebut apakah wajib diganti dengan kafarat atau cukup mengganti di lain hari saja.
Buya Yahya dalam unggahan video di akun youtube Al-Bahjah TV, mendapatkan pertanyaan dari seorang jamaah tentang bagaimana hukum masturbasi saat berpuasa di bulan ramadan dan cara menggantinya.
“Termasuk yang membatalkan puasa adalah keluar mani dengan sengaja, mohon maaf apakah dengan onani ataupun apa saja,” ujar Buya Yahya menjelaskan.
“Kalau tadi yang ditanyakan sengaja mengeluarkan mani, batal puasanya. Dan onaninya saja sudah dosa, di bulan ramadan, dosa plus dosa. Membatalkan puasa saja dosa,” lanjut Buya Yahya.
Artikel Rekomendasi