Solusi Cegah Pernikahan Usia Dini, Ini yang Harus Dilakukan Orangtua

- 22 November 2021, 20:24 WIB
Ilustrasi cincin kawin.
Ilustrasi cincin kawin. /Fp Nayung San/

KLIKMATARAM - Perkembangan fisik, emosional, sosial dan intelektual seorang anak sejak bayi hingga dewasa merupakan peran dan tanggung jawab orang tua. Pola asuh yang baik menjadi salah satu solusi kunci untuk mencegah pernikahan dini pada anak.

Hal itulah yang disampaikan Ketua TP PKK Provinsi NTB, Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah saat temu nasional Kader PKK dalam upaya mencegah perkawinan anak (Cepak).

"Penting sekali bagi kita untuk perhatikan pola pengasuhan untuk mencegah perkawinan pada anak di era digital," ungkap Bunda Niken dalam keterangannya, Senin 22 November 2021.

Baca Juga: Seru Nih, Nonton Pameran Kendaraan Antik di Senggigi, Ada Presean Juga

Menurutnya, pencegahan perkawainan anak tidak semudah yg dibayangkan, pernikahan anak bukan terjadi tanpa ada dukungan dari orang sekitar. Mengingat masalah perkawinan pada anak banyak terjadi di desa dan dusun.

"Sehingga upaya kita untuk mencegah tidak hanya dilakukan tim PKK tapi diharapkan dukungan semua pihak," harap bunda Niken.

Dia juga menjelaskan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah disahkan pada tahun 2019.

Dalam undang-undang tersebut telah mencantumkan perubahan usia minimal perkawinan dari 16 tahun bagi perempuan menjadi 19 tahun. Hal ini juga diberlakukan sama dengan laki-laki yang telah mengakomodasi prinsip kesetaraan dan juga bentuk afirmasi yang progresif.

"Kepala desa, ketua adat, tokoh agama dan tokoh pemudah bahwa pernikahan anak bukan solusi pada masalah remaja," ungkap Bunda Niken.

Senada dengan itu, Ketua Umum TP PKK Pusat, Ny Tri Tito Karnavian menegaskan, masalah perkawinan anak akan memberikan dampak buruk bagi kaum perempuan. Baik dampak dari segi mental, sosial hingga pendidikannya.

Baca Juga: Profil Esra Bilgic Pemeran Halime di Serial Dirilis Ertugrul

"Sudah sepantasnya, kita bersama-sama melakukan mencegah perkawainan pada anak dengan sinergi PKK pusat dengan daerah yang diperkuat dengan program yang kesejahteraan keluarga," ungkapnya.

Istri Mendagri itu menilai, banyak orang tua beralasan bahwa perkawinan anak merupakan salah satu cara menghindari pergaulan bebas, keadaaan ekonomi maupun alasan-alasan lainnya.

Namun, ternyata perkawinan anak justru menyumbang kasus perceraian yang paling banyak dikarenakan alasan belum mapan baik membina rumah tangga maupun ekonomi.

"Oleh karenanya, kami dari pusat sudah memperjuangkan Anggaran agar PKK di seluruh Indonesia lebih meningkatakan kegiatan pencegaha," katanya.***

Editor: Muhammad F Hafiz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini