Hujan di Mandalika Dipindah, Bagaimana Hukum Mengalihkan Hujan dalam Islam

- 20 November 2021, 15:13 WIB
Upaya mengalihkan hujan untuk keperluan tertentu menjadi perhatian kajian agama.
Upaya mengalihkan hujan untuk keperluan tertentu menjadi perhatian kajian agama. /pexels/Ellie Burgin/

KLIKMATARAM – Upaya mengalihkan hujan dengan memodifikasi cuaca dilakukan untuk mencegah hujan di kawasan Mandalika Lombok. Ratusan garam yang merupakan partikel higrosponik diangkut pesawat Cassa 212 untuk mendorong partikel hujan di kawasan lain menjauhi kawasan Mandalika.

Upaya mengalihkan hujan oleh Pangkalan TNI AU Rembiga Mataram dilakukan bersamaan dengan hari H event balap motor dunia. Sehingga event hari pertama dan kedua IATC, Jumat 19 dan 20 November 2021, berlangsung lancar.

Apakah mengalihkan hujan tidak berdampak terhadap lingkungan? Apa pandangan Islam terhadap modifikasi cuaca yang merupakan hukum alam?

Baca Juga: Agar WSBK Lancar Hujan di Mandalika Dialihkan, Tak Semua Setuju, Facebook Gubernur Dapat Protes

Dari berbagai sumber diperoleh keterangan bahwa dampak lingkungan nyaris tak ada. Asalkan modifikasi cuaca tidak dilakukan terus-menerus. Selain itu perlu pula dipertimbangkan kebutuhan curah hujan yang mencukupi di kawasan yang curah hujannya dialihkan.

Terkait pandangan agama, menurut Lembaga Fatwa (Dar al-Ifta’) Yordania, sebagaimana dikutip dari beberapa web site, modifikasi cuaca tidak dilarang dalam syariat.

Ini merupakan bentuk ikhtiar menempuh faktor-faktor penyebab hujan berdasarkan teori ilmiah. Allah SWT memang penentu utama cuaca, tetapi Allah menciptakan faktor penyebab hujan yang bisa terbaca berkat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Tetapi harus tetap menjadi pegangan bahwa pemegang kuasa atas cuaca hanyalah Allah. Ini sesuai dengan firman-Nya surah Lukman ayat 34.

“Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari kiamat dan Dia-lah yang menurunkan hujan.”

Halaman:

Editor: Muhammad F Hafiz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini