Penjelasan Ustadz Abdul Somad Soal Hukum Kencing Berdiri

- 31 Oktober 2021, 11:55 WIB
Tangkap layar Ustadz Abdul Somad saat menyampaikan hukum kencing posisi berdiri.
Tangkap layar Ustadz Abdul Somad saat menyampaikan hukum kencing posisi berdiri. /Youtube Umat Islam Bersatu

 

KLIKMATARAM - Ustadz Abdul Somad (UAS) menerangkan bahwa hanya ada satu dalil yang menjadi acuan untuk menentukan hukum kencing berdiri.

UAS juga menyebutkan bahwa hadist tersebut mengatakan, Rasulullah pernah kencing di tempat penumpukan sampah dalam posisi berdiri.

Namun demikian, Rasulullah melakukan itu dikarenakan keadaan yang darurat atau tidak adanya tempat lain.

"Berdasarkan ini, menurut ulama fiqih Hanafi, Syafii, Maliki dan Hambali, kencing berdiri itu hukumnya makruh. Tapi afdalnya jongkok," ungkap Ustadz Abdul Somad, yang dikutip KlikMataram dalam video kanal Youtube Umat Islam Bersatu, Minggu, 31 Oktober 2021.

UAS juga menjelaskan kalau kencing dalam posisi jongkok menurut ilmu kesehatan jauh lebih baik dikarenakan air kencing itu habis tertumpah atau tidak ada yang tersisa.

Sedangkan, menurut dia, kalau kencing berdiri masih menyisakan air kencing sedikit yang nantinya akan menjadi batu dan dapat membahayakan kesehatan.

"Kalau kencing berdiri ada yang tersisa, tersisa, tersisa, maka akan menjadi batu di dalamnya," imbuh Ustad Abdul Somad dalam video kanal Youtube Umat Islam Bersatu diunggah 29 Desember 2017 lalu.

Dia juga menambahkan kalau kencing berdiri itu bisa menjadikan pakaian yang akan kita gunakan shalat terkena najis.

Hal itu dikarenakan air kencing yang jatuh ke bawah akan memercik ke atas, sehingga ditakutkan akan mengenai pakaian terutama celana.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini