Ini 3 Program Prioritas Dana Desa Tahun 2022, Sekjen Kemendes: Jangan Diselewengkan!

- 5 November 2021, 13:18 WIB
Ilustrasi penerima bantuan.
Ilustrasi penerima bantuan. /Pixabay/niekverlaan

 

KLIKMATARAM - Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Sekjen Kemendes PDTT), Taufik Madjid mengatakan ada tiga hal yang diprioritaskan untuk penggunaan Dana Desa di tahun anggaran 2022.

Tiga hal prioritas penggunaan Dana Desa yang dimaksud Taufik, yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam sesuai kewenangan desa.

Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 7 tahun 2021 yang menjadi dasar bagi 74.961 desa dalam menyusun rencana kerja dan APBDes tahun 2022.

“Pemanfaatan Dana Desa 2022 masih digunakan untuk penanganan COVID-19, pertumbuhan ekonomi dan Bantuan Langsung Tunai. Itu dulu urusan wajibnya, yang sunah nanti, wajibnya dulu yang penting, termasuk padat karya tunai desa (PKTD),” ujar Taufik sebagaimana dilansir dari portal resmi Kemendesa, Jumat 5 November 2021.

Baca Juga: Sirkuit Mandalika Makin Cantik Saja, Bang Zul: Harga Tiket Terjangkau untuk Nonton WSBK

Tiga hal itu dikatakan Taufik saat ia ditemui oleh Ketua DPRD Ketua DPRD Kabupaten Bolang Mongondow Selatan, Arifin Olii beserta jajaran di kantor Kemendes PDTT di Jakarta pada 3 November lalu.

Taufik mengatakan, PKTD adalah bentuk lain dari Bantuan Langsung Tunai Desa. Sasarannya pun hampir sama, yaitu, warga yang terdampak COVID-19, warga miskin dan marginal.

“Cuma, kalau PKTD harus lebih banyak upahnya bagi masyarakat. PKTD itu BLT dalam bentuk lain, sasarannya orang yang terdampak COVID-19, yang nganggur, miskin, marginal. Bedanya PKTD ini diminta kerja lebih dulu,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah