Tegas! Kepala Desa Tolak Kebijakan Bupati, Jangan Harap Dapat Dana Desa

- 28 Oktober 2021, 07:29 WIB
Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy
Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy /Dok. lomboktimurkab/

KLIKMATARAM - Pernyataan tegas dari Bupati Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) HM Sukiman Azmy. Jika kepala desa menolak kebijakannya, maka desa tersebut tidak akan mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD).

Langkah itu harus diambil lantaran selama ini kepala desa terburu-buru menolak sebuah kebijakan, tanpa menelaah dan menganalisanya lebih dahulu.

Bupati mencontohkan kebijakan Pemda untuk mengalihkan tanah pecatu desa induk ke desa hasil pemekaran.

Kebijakan tersebut justru mendapat penolakan sejumlah kepala desa.

Padahal, menurut Sukiman Azmy, langkah tersebut diambil setelah berbagai pertimbangan dan mengutamakan kemajuan pembangunan yang berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat.

“Pelajari dulu kebijakan pemerintah, jangan langsung ditolak,” tandasnya.

Dia mengingatkan bahwa desa, kecamatan, dan kabupaten adalah sebuah kesatuan dalam sistem pemerintahan. Setiap komponen ini harus saling mendukung untuk terwujudnya tujuan bersama. Demikian pula dalam berbagai kebijakan.

Hal tersebut menjadi penekanan Bupati Sukiman Azmy saat membuka Musyawarah Daerah (Musda) Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Lombok Timur, Rabu 27 Oktober 2021.

Karena itu Bupati Sukiman mengajak kepala desa untuk bekerja sama dengan baik serta berkomunikasi dan berkonsolidasi dengan pemerintah kabupaten, termasuk pula melalui FKKD.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah