Ada Upaya Menggergaji Koperasi

- 8 Oktober 2021, 03:11 WIB
Ketua Dekopinwil NTB Bambang Parmadi (kanan) bersama Ketua Umum Dekopin DR Sri Untari Bisowarno (dua dari kiri) dan beberapa peserta Rakernas Dekopin di Surabaya.
Ketua Dekopinwil NTB Bambang Parmadi (kanan) bersama Ketua Umum Dekopin DR Sri Untari Bisowarno (dua dari kiri) dan beberapa peserta Rakernas Dekopin di Surabaya. /KLIKMATARAM/

KLIKMATARAM - Setidaknya sudah dua kali upaya membuntukan jalan bagi pengembangan koperasi. Pertama lewat amandemen Undang-undang Dasar, kedua melalui pemberlakuan UU Koperasi.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Wilayah NTB, Bambang Parmadi. Bambang mengemukakan hal itu dari arena Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Dekopin di Surabaya, Rabu 7 Oktober.

“Setelah beberapa kali dilakukan amandemen (UUD 45) dan kemudian tidak terdapat lagi bagian khusus yang berisi penjelasan atas pasal 33 UUD 45, maka kata koperasi pun tidak ditemui lagi di dalam Undang-undang Dasar,” jelasnya kepada KLIKMATARAM via WhatsApp.

Padahal sebelum amandemen, sesuai dengan penjelasan atas pasal 33 UUD 45, secara eksplisit disebutkan bentuk badan usaha yang sesuai dengan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasar azas kekeluargaan adalah koperasi.

Upaya kedua, menghambat laju koperasi adalah pemberlakuan UU Nomor 17 Tahun 2012 Tentang perkoperasian. Namun UU tersebut kemudian dimohonkan uji materi (judicial review) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) oleh para penggiat koperasi.

UU 17/2012 secara filosofis dinilai tidak sesuai dengan bangun perekonomian yang harus disusun sebagai usaha bersama berdasar azas kekeluargaan, sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Sebagaimana diketahui gugatan itu dikabulkan. Kini kembali diberlakuakan UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian yang lebih sesuai dengan UUD 1945 dan nilai-nilai dasar filosofi kebangsaan.

Bambang Parmadi juga menjelaskan, peserta Rakernas Dekopin juga mendengarkan pemaparan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) DR Ahmad Basarah yang disampaikan secara virtual.

Ahmad Basarah, seperti dijelaskan Bambang Parmadi, mengatakan dengan kenyataan-kenyatan yang ada itu semakin diperlukan upaya yang lebih sungguh-sungguh untuk lebih membumikan koperasi di tengah kehidupan ekonomi masyarakat.

Halaman:

Editor: Muhammad F Hafiz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini