KLIKMATARAM – Buya Yahya memberi penjelasan rinci dan tegas tentang hukum bersedekah ketika masih memiliki hutang.
Dalam video ceramah yang diunggah oleh Al Bahjah TV, seorang jamaah bertanya kepada Buya Yahya tentang boleh tidaknya bersedekah sedangkan masih memiliki hutang.
Secara tegas Buya Yahya menjawab bahwa hukum bersedekah ketika kita masih memiliki hutang adalah haram.
Baca Juga: Rahasia Menjadi Orang Tua Hebat Menurut Dokter Aisyah Dahlan
Hal ini karena hukum membayar hutang adalah wajib, sedangkan hukum bersedekah adalah sunah. Sedangkan seorang muslim haruslah mengutamakan yang wajib dari pada yang sunah.
“Kaidahnya adalah, kita mendahulukan yang wajib dari pada yang sunah. Tidak boleh kita justru meninggalkan yang wajib demi bisa mengerjakan yang sunah,” kata Buya Yahya.
Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta: Ayu Semakin Bernafsu Melenyapkan Starla
Buya Yahya menambahkan alasan lain mengapa bersedekah seperti ini diharamkan. Ini karena bisa menyakiti hati orang yang memberi hutang.
“Bayangkan saja misalnya kita punya hutang 10 juta lalu kita tidak bayar hutang itu padahal jatuh tempo, eh malah menyumbang masjid 5 juta.
Artikel Rekomendasi