Baca Ini Sebelum Memutuskan Pinjam Uang dari Pinjol

- 14 November 2021, 14:52 WIB
Ilustrasi pinjaman online alias pinjol.
Ilustrasi pinjaman online alias pinjol. /Pexels/Porapak Aphicodil

KLIKMATARAM – Saat terdesak kebutuhan keuangan, pinjaman online (pinjol) menjadi harapan banyak orang akibat kemudahan mendapat pinjaman. Apalagi proses yang cepat membuat orang tergiur untuk memutuskan menghubungi pinjol. Lebih-lebih pinjol ilegal.

Tapi tunggu dulu. Saran dari Ketua Umum Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi, Yosi Mokalu, perlu dipertimbangkan.

Ditulis Pikiran-Rakyat dari Antara, Minggu 14 November 2021, berdasarkan data dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), ada 3.747 aduan masyarakat tentang pinjol ilegal sejak awal tahun ini.

Oleh karena itu, Yosi Mokalu memberikan enam hal yang harus betul-betul diperhatikan ketika mendapat penawaran pinjaman online agar tidak terjerat layanan teknologi finansial yang palsu.

Baca Juga: Gempar, Wanita di Maroko Bagikan Nasi Daging Blender Manusia ke Tetangga

Menurutnya, rasa nyaman saat menikmati kecepatan internet memberikan efek samping yang berbahaya terhadap keamanan digital, yaitu tidak peduli, tidak hati-hati hingga tidak kritis saat berurusan dengan teknologi digital.

Salah satunya saat mendapatkan penawaran pinjaman online.

"Ini berkontribusi pada kurang hati-hati dalam keamanan digital," katanya.

Berikut adalah tips yang bisa dilakukan:

Pertama, kenali siapa atau lembaga apa yang memberikan pinjaman. Pinjol ilegal biasa memberikan iming-iming bonus atau fasilitas yang berlebihan.

Informasi tersebut biasanya disebarkan melalui SMS atau pesan instan.

"Kalau terkesan mengejar-ngejar, memaksa, sebaiknya kita waspada," katanya.

Baca Juga: Berkendara di Tengah Hujan Deras Penting Mengetahui Apa Itu Aquaplaning

Kedua, informasi yang diberikan tekfin bodong biasanya tidak jelas. Pengguna internet harus mencermati betul alamat email, situs dan informasi yang ada di situs perusahaan teknologi finansial.

Pengguna sebaiknya berhati-hati jika dikirimi pemberitahuan pinjaman online dari alamat email pribadi, bukan atas nama perusahaan. Selain itu cari tahu juga alamat perusahaan.

Ketigapinjaman online sering memberikan persyaratan yang terlalu mudah, terutama jika dibandingkan pinjaman konvensional.

Masyarakat seharusnya curiga jika pemberi pinjaman mengabaikan riwayat kredit penerima pinjaman.

Keempatpinjaman online ilegal meminta uang muka atau biaya administrasi dengan alasan mempermudah proses pinjaman uang.

Kelima, pinjol ilegal akan meminta informasi yang berlebihan seperti kata sandi. Perusahaan teknologi finansial sektor lending yang resmi biasanya meminta nama, alamat, email, KTP, dan nomor telepon.

Keenam, pengguna harus teliti sebelum memasang aplikasi. Pinjaman online ilegal biasanya meminta akses ke daftar kontak, galeri dan riwayat panggilan.

"Kalau seperti itu, tidak usah disetujui," katanya.***

Editor: Muhammad F Hafiz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini