Di Rinjani Ada Zona yang Dilarang Didekati

- 8 Oktober 2021, 02:59 WIB
Gunung Baru Jari di kawasan wisata taman nasional Gunung Rinjani.
Gunung Baru Jari di kawasan wisata taman nasional Gunung Rinjani. /Hariyanto/ KLIKMATARAM/

KLIKMATARAM - Keindahan kawasan wisata Gunung Rinjani tak perlu diragukan lagi. Namun, ada satu zona yang dilarang untuk didekati.

Gunung Baru Jari yang dalam bahasa daerah Lombok berarti gunung yang baru jadi. Gunung Baru Jari ini merupakan anak bentukan dari letusan magma aktif Gunung Rinjani.
Dibandingkan gunung induknya yang memiliki ketinggian 3726 meter di atas permukaan laut (mdpl), Gunung Baru Jari sendiri justru memiliki ketinggian 2376 mdpl.
Sejumlah sumber menyebutkan, Gunung Baru Jari terbentuk akibat aktifitas vulkanik Gunung Rinjani.
Bentuknya yang kerucut muncul di sebelah timur kaldera Gunung Rinjani dan kaldera raksasa yang terisi air dengan kedalaman sekitar 230 meter.
Kaldera ini memiliki luas sekitar 11 juta meter persegi, yang berada pada ketinggian 2000 mdpl, kemudian dikenal dengan nama Danau Segara Anak.
Meskipun memiliki ketinggian 2376 mdpl, Gunung Baru jari tidak terlihat menjulang dari bawah. Hal itu karena posisi letaknya yang ditutupi tebing-tebing tinggi di seputaran Danau Segara Anak.
Dari tepi danau, Gunung Baru Jari terlihat seperti gunung kecil yang membincah dari dasar Danau Segara Anak.
Sedangkan dari permukaan danau, ketinggian Gunung Baru Jari hanya sekitar 300 meter saja.
Untuk diketahui, areal di sekitar Gunung Baru Jari merupakan inti dari kawasan taman nasional Gunung Rinjani.
Jadi bagi para pengunjung yang ingin berwisata ke Gunung Rinjani, dilarang keras untuk memasuki area tersebut.
"Ada, Undang-Undang Nomer 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Undang-Undang Nomer 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ada beberapa Peraturan Pemerintah juga yang mengaturnya," ucap Salah satu anggota satgas pengamanan dan perlindungan hutan di Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) Gede Permana.
Beberapa kegiatan yang dilarang termasuk melakukan kegiatan wisata yang tidak ada kaitannya dengan tujuan riset atau penelitian yang tidak memiliki izin tertulis dari petugas yang berwenang.
"Atau sederhananya memasuki kawasan larangan tersebut tanpa izin," ungkap Permana.

Editor: Muhammad F Hafiz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah